Buntok # – Sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, pihak perusahaan bakal dikenakan sanksi adminitrastif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, Jumat 26 April 2024.
![]() |
. |
Dikatakan, selain sangsi administrative, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Maka dari itu, kata dia, pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja ini.
"Karena masalah ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS. Artinya perusahaan wajib mengikut sertakan pegawai mereka dalam BPJS," terangnya.
Peraturan itu dibuat, kata dia, tentus aja supaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Di mana agar hak-hak para pekerja bisa terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial.
Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Terpenting adalah untuk meminimalisir kecelakaan di tempatkerja,” tegasnya. (As)