. |
Harianmedianusantara.com | BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak keberatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dalam sengketa informasi dengan Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang elektronik, melalui E-court pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
"Ini bukan kemenangan kami, tapi kemenangan rakyat Kota Bekasi," ujar kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, via sambungan telepon, Kamis (9/1/2025).
Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono (kiri) bersama Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry (kanan). |
Majelis Hakim yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., dalam putusannya menguatkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 dan menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp410.000.
"Publik bisa menilai sendiri, betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," tegas Sigit.
Sigit menceritakan, sengketa tersebut bermula dari permohonan keberatan, yang diajukan DLH Kota Bekasi pada 10 Oktober 2024 lalu.
Meski upaya mediasi telah dilakukan di KPI Provinsi Jawa Barat, namun tidak ditemukan kesepakatan hingga kasus berlanjut ke PTUN.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini, karena membuktikan hukum di PTUN Bandung masih berdiri tegak," ungkap Sigit.
Ia menegaskan, siap menghadapi kemungkinan upaya hukum lanjutan, dari pihak DLH Bekasi.
"Ya, tentu kita akan siap hadapi sampai kemanapun," pungkasnya. (As)